DASAR HUKUM
Al-wala' wa al-bara' mempunyai konsekuensi hukum yang sangat banyak. Setiap zaman terkadang muncul berbagai fenomena al-wala' wa al-bara' yang berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, hukum harus dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Dalam kaitan ini, kami akan membatasi penjelasan pada beberapa hal saja: hukum bersesuaian dengan orang kafir, hukum melakukan perjalanan ke negeri kafir, hukum bergaul dengan orang kafir, dan perbedaan antara akidah al-wala' wa al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
HUKUM BERSESUAIAN DENGAN ORANG KAFIR
Kaitannya dengan orang kafir, kaum muslimin dihadapkan pada tiga kondisi.
- Pertama, bersesuaian dengan mereka secara lahir dan batin. Ini menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan dinyatakan keluar dari Islam secara 'ijma (kesepakatan ulama).
- Kedua, bersesuaian dengan mereka secara batin saja. Berdasarkan ijma, yang ini juga menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Karena, ia merupakan nifaq besar yang membuatnya keluar dari Islam.
- Ketiga, bersesuaian dengan mereka secara lahir saja. Kondisi ini ada dua jenis. Mereka melakukan itu karena adanya intimidasi fisik yang sampai pada tahap pembunuhan. Dalam kondisi demikian, selama hanya mengucapkan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap penuh dengan iman, pelakunya tidak dianggap kafir meskipun ia mengucapkan kata-kata kufur.
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS An-Nahl [16]:106).
ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّواْ الْحَيَاةَ الْدُّنْيَا عَلَى الآخِرَةِ وَأَنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (QS An-Nahl [16]: 107).
Di sini Allah Taala menyatakan mereka kafir karena mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat. Ada pendapat kedua yang mengategorikan perbuatan ini sebagai kufur kecil, yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dasar pendapat ini adalah perbedaan antara muwalaah dan tawalli. Perbuatan ini termasuk jenis tawalli sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kufur besar. Namun, menurut Dr. Ibrahim al-Buraikan, yang terkuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat yang telah disebutkan.
HUKUM BERMUAMALAH DENGAN ORANG KAFIR
- Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan dan sewa-menyewa selama alat tukar, keuntungan, dan barangnya dibolehkan oleh syariat Islam. Jika alat tukarnya diharamkan (misalnya khamr dan daging babi) atau keuntungannya diharamkan (seperti bunga dan riba) atau barangnya diharamkan (seperti anggur yang akan dijadikan khamr) atau memiliki dan menyewakan barang untuk perbuatan haram, itu semua diharamkan oleh syariat Islam, begitu pula barang yang digunakan orang kafir dalam memerangi kaum muslimin.
- Wakaf mereka, baik untuk diri mereka sendiri atau orang lain, dibolehkan selama hal itu merupakan wakaf terhadap kaum muslimin yang dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil, dan semacamnya. Jika ia memberi wakaf kepada anaknya dengan syarat anaknya harus kembali kafir, haram menandatangi wakaf tersebut. Jika mereka memberi wakaf untuk gereja mereka, juga haram ditandatangani secara hukum, karena hal itu mengandung makna menolong mereka dalam kekufuran.
- Seorang muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika menikahi wanita ahli kitab akan menimbulkan mudarat bagi si laki-laki muslim, khususnya fitnah terhadap agamanya dan semacamnya, maka pernikahan itu diharamkan.
- Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi.
- Orang kafir boleh melakukan perdagangan di negeri kaum muslimin selama perdagangan itu pada hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, dan mereka harus menyerahkan sepuluh persen keuntungannya sebagai pajak yang harus digunakan bagi kepentingan umum kaum muslimin.
- Ahli kitab yang berada dalam perlindungan keamananan kaum muslimin harus membayar penuh.
- Jika ahli kitab itu tidak sanggup membayar jizyah, maka ia dibebaskan, dan jika ia miskin, maka ia disantuni dari Baitul Mal kaum muslimin.
- Haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri muslim, dan geraja yang terdapat di negeri kafir yang dimasuki kaum muslimin tidak boleh dihancurkan, tetapi bila bangunan itu sudah runtuh, maka tidak boleh memperbaharui bangunannya.
- Hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus, jika dalam agama mereka hal itu merupakan kebolehan. Tetapi, haram menyampaikan itu secara terang-terangan kepada mereka.
- Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka, lalu mereka melakukannya, mereka harus dihukum.
- Orang dzimmi (non-muslim yang berada di negeri muslim) dan mu'ahid (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.
- Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga diberlakukan terhadap mereka.
- Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka selama hal itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu, berdasarkan firman Allah Taala yang artinya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya?." (QS Al-Anfal: 61). Tetapi, perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.
- Darah, harta, dan kehormatan kaum dzimmi dan mu'ahid adalah haram.
- Jika mereka tergolong ahlul harbi (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan.
- Orang kafir yang tidak terlibat dalam memerangi kaum muslimin, baik dengan pendapat dan perencanaan maupun dengan dirinya secara langsung (seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit, dan semacamnya) tidak boleh diganggu dan diperangi.
- Orang yang berlari menghindari berperang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkannya dianggap harta rampasan perang.
- Jika pemimpin kaum muslimin menyatakan sahnya kepemilikan mereka atas tanah, hak itu dianggap sah dan benar. Namun, mereka harus membayar pajak dan tanah. Jika tidak mau membayarnya, tanah itu harus diserahkan kepada kaum muslimin untuk dibangun. Hal ini jika negeri mereka dibebaskan kaum muslimin dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
- Jika orang kafir itu termasuk ahlul harbi (wajib diperangi), mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki maupun wanita, selama belum ada perjanjian damai dengan mereka. Perbedaan antara al-Bara' dan Keharusan Bermuamalah yang Baik
Sikap permusuhan terhadap orang kafir yang terungkap dalam konsep al-bara' tidak berarti bahwa kaum muslimin boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Seorang muslim bahkan harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang masih musyrik.
Firman Allah SWT:
Firman Allah SWT:
وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً
"Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuannya tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS Luqman [31]: 15).
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kaum muslimin untuk menggauli istri dari ahli kitab dengan baik.
Allah SWT berfirman,
Allah SWT berfirman,
بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ
"Dan pergaulilah mereka (istri-istri kamu) dengan baik." (QS An-Nisaa' [4]: 19).
Firman Allah SWT,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah [60]: 8).
Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan pengamanan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (orang yang boleh diperangi). Sikap baik terhadap kedua orang tua yang musyrik juga berlaku untuk kerabat yang musyrik, berdasarkan firman Allah SWT,
وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِوَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah terhadap dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, dan ibnu sabil, dan hamba sahayamu." (QS An-Nisaa' [4]: 36).
Dengan demikian, jelaslah bahwa muamalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syariat Islam. Adapun yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelanggarnya sampai kepada kekufuran.
Firman Allah SWT,
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin, maka dia itu dari (golongan) mereka." (QS Al-Maaidah [5]: 51).
Ini berbeda dengan apa yang kini disebut sebagai "persahabatan antar-agama".
Yang terakhir ini sebenarnya bertujuan menghilangkan rasa permusuhan dalam diri kaum muslimin terhadap kekufuran dan orang kafir serta rasa 'izzahnya dengan Islam. Ini jelas tidak sama dengan muamalah yang baik, tetapi lebih merupakan peleburan diri dalam kekufuran dan orang kafir. Inilah sesungguhnya wala' (loyalitas) terhadap mereka.
Firman Allah SWT,
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ
"Dan apakah yang ada sesudah kebenaran selain kesesatan?" (QS Yunus [10]: 32).
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS Ali Imran [3]: 85).
Jadi, hanya ada satu agama yang benar di sisi Allah, yaitu Islam. Semua agama selain Islam adalah agama batil, atau agama benar yang telah diselewengkan sehingga ia menjadi batil dan tidak dianggap sebagai agama Allah. Semua kebenaran yang terdapat dalam agama yang disebut terakhir ini sudah termaktub dalam kandungan ajaran Islam secara lebih bersih dan tanpa sedikit pun dicampuri kebatilan.
Allah SWT berfirman,
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
"Dia-lah (Allah) yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkan atas seluruh agama (yang lain), walaupun orang-orang musyrik itu merasa sangat benci." (QS Ash-Shaff [61]: 9).
Sumber:
Al-Madkhal Lidiraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah,
Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan Al-Islam
Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Post a Comment